Tahapan Pemblokiran Saat Telat Registrasi SIM Card



Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewanti-wanti apabila tidak melakukan registrasi kartu seluler, maka konsekuensinya layanan telekomunikasi akan terblokir. Seperti apa tahapan pemblokiran tersebut?

Program registrasi SIM card ini dilakukan sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir 28 Februari 2018. Terhitung tanggal 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB, sudah ada 250.892.396 pelanggan yang berhasil registrasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kominfo menyebutkan tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. 

Kemudian di tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.

Untuk jadi perhatian, selama masa pemblokiran tersebut, pelanggan masih bisa registrasi kartu seluler prabayar miliknya, baik itu dilakukan melalui SMS ke nomor 4444, website, maupun gerai masing-masing operator seluler.

Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi, dengan catatan kartu prabayar tersebut masih dalam masa aktif/tenggang.

Kendala Registrasi

Bagi masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan registrasi prabayar. Diimbau untuk mengecek kembali nomor NIK dan KK yang akan digunakan mengikuti format sesuai dengan operator masing-masing.

Jika mengalami kegagalan dalam proses registrasi. Kominfo menyarankan agar pelanggan seluler untuk menghubungi Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Berikut caranya seperti dihimpun oleh Kominfo:

1. Pelanggan harus memastikan bahwa data identitas diri yang tertera di Kartu Keluarga dan KTP-el sesuai dengan data pada Ditjen Dukcapil.

2. Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai database kependudukan Ditjen Dukcapil, pelanggan bisa menghubungi: call center dukcapil, email, akun media sosial.

Pengaturan Kertas Printer EPSON LX-310 (Win. 7)


Bangkalan – Alhamdulillah, lama tidak menulis di blog ini. Kali ini ane ingin berbagi informasi terkait pengaturan kertas untuk keperluan cetak berkas *.xls / *.xlsx pada printer dotmatrix EPSON LX-310 dan sejenisnya. Pengaturan ini masih terbatas pada sistem operasi Windows 7 (sistem operasi lain menyusul pada seri tulisan lainnya). Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pengaturan tersebut.
1. Memastikan Printer Terdeteksi pada Control PanelUntuk memastikan printer terdeteksi pada Control Panel, kita dapat membuka menu Devices and Printers pada Start Menu, seperti pada Gambar 1.1.
device_pinter_start_menu
Gambar 1.1. Devices and Printers pada Start Menu
Pada menu tersebut, semua perangkat keras yang terhubung dan pernah terhubung serta telah terinstal driver-nya akan ditampilkan, seperti pada Gambar 1.2. Printer LX-310 terdeteksi pada sistem operasi ane dan telah diatur sebagai perangkat cetak default (default printer).
default_printerGambar 1.2. Perangkat Printer EPSON LX-310 pada Devices and Printers
2. Menambahkan Ukuran KertasPada tulisan ini, ukuran yang ane akan tambahkan adalah 9.5×5.5 (dalam inch). Untuk menambahkan ukuran tersebut dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
  • Klik kiri pada EPSON LX-310 ESC/P, sebagaimana pada Gambar 1.2.
  • Memilih menu Print server properties, seperti pada Gambar 2.1.
print_server_prop_menu
Gambar 2.1. Menu Print server properties
  • Membuat ukuran baru dengan mencentang Create a new form, mengisikan informasi detail, antara lain nama: 9.5×5.5, lebar: 9.50in, panjang: 5.50in, dan margin: 0.00in (top – left – right – bottom), seperti Gambar 2.2.
isian_pengaturan_kertas_baru
Gambar 2.2. Isian Ukuran Kertas Baru
  • Klik kiri Save Form.
Untuk menambahkan ukuran kertas lainnya, misalkan 9.5×11, dapat mengulangi langkah-langkah di atas. Gambar 2.3 menunjukkan hasil penambahan dua ukuran kertas yang telah tersimpan, yakni 9.5×5.5 dan 9.5×11.
ukuran_kertas_tersimpan
Gambar 2.3. Ukuran Ketas Tersimpan
3. Menguji Pengaturan Kertas pada Berkas *.xls
Untuk memastikan penambahan ukuran kertas pada pengaturan perangkat printer EPSON ESC/P LX-310 berjalan dengan baik, kita dapat menggunakan contoh berkas sample_9.5×5.5.xlsx (unduh disini). Pada berkas tersebut terdapat lembar kerja dengan pengaturan ukuran kertas: 9.5×5.5. Pada Gambar 3.1 menunjukkan hasil pratinjau cetak dari berkas tersebut.
pratinjau_cetak_9.5x5.5
Gambar 3.1. Pratinjau Cetak Berkas sample_9.5×5.5.xlsx
Jika kita terhubung ke printer LX-310 maka dapat langsung dicetak dengan ukuran kertas sesuai dengan pengaturan yang telah dilakukan sebelumnya. Semoga bermanfaat :D.

Cara Merawat Kulit Untuk Wanita Usia 25 Tahun

Dari usia 25, kecepatan penuaan kulit mulai berevolusi dengan cepat sehingga kulit menjadi kurang mulus, warna tidak merata dan tampak bintik gelap. Tanpa perawatan dan perlindungan kulit, kulit anti penuaan pada usia 25 tahun, anak perempuan akan menghadapi banyak masalah kulit seperti bintik-bintik, pigmentasi, bintik hitam, kaki gagak, bintik hitam.

Kenapa harus melakukan perawatan anti

Mengenal Jenis Lisensi pada OS Windows



Siapa yang tidak mengenal Windows. Windows adalah Operating System atau Sistem Operasi yang dikembangkan oleh perusahaan bernama Microsoft. Di Indonesia sendiri Microsoft sudah menyediakan kantor resmi yaitu di Alamat :

P.T. Microsoft Indonesia
18th floor Tower II Jakarta Stock Exchange Building
Sudirman Central Business District
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190.
Telephone 021-2551-8100

Bicara tentang Software Windows pasti kita pernah mengenal istilah Lisensi. Ada  beberapa  istilah  lisensi  yang  berbeda-beda dan  perlu  anda  pahami  sehingga anda tahu mana windows yang original dan mana yang tidak resmi sehingga kita tidak tertipu ketika membeli windows yang Original (Lisensi Resmi).

Berikut ini beberapa tipe lisensi microsoft yang sering menjadi acuan resmi serta sesuai dengan sepsifikasi Diknas:

1) OEM (Original Equipment Manufacturing)

Lisensi ini melekat pada produk dan sebagai penanda biasanya terdapat stiker resmi dari Microsoft yang menempel pada produk (Biasanya pada notebook menempel di bawah sedangkan pada komputer atau PC menempel pada bagian samping). Saat Windowsdiaktifkan, ada beberapa device yang akan dicek untuk mencocokkan apakah lisensi tersebut benar-benar asli atau tidak. Caranya Klik My Computer dan Pilih Properties. Lisensi ini cocok bagi laptop / komputer pribadi.
Lisensi OEM tidak dapat dipindahkan ke komputer/notebook yang lain sehingga jika komputer atau notebook rusak maka lisensinya juga ikut hilang.

2) OLP (Open License Program)

Lisensi ini khusus untuk Perusahaan atau Organisasi maupun Warnet yang ingin menggunakan Windows sebagai OS pada komputer perusahaan. Minimum pembelian OLP adalah sebanyak 5 lisensi komputer dan bisa ditransfer ke komputer lain asalkan tetap tidak melebihi kuota dari lisensi tersebut. Jadi misalnya kita memiliki kantor / perusahaan dan di kantor tersebut menggunakan windows OS maka kita bisa membeli paket OLP dengan jumlah lisensi tertentu minimal 5 lisensi.

3) FPP (Full Package Product)

Lisensi ini melekat pada orang yang membeli produk dan COA (Certificate of Authenticity) atau yang biasa disebut stiker Windows berada pada Box (Kotak CD Installer). Lisensi ini bersifat transferable (Bisa dipindah) ke komputer yang lain jika pada komputer yang lama mengalami kerusakan.

Semoga tambahan pengetahuan ini menambah wawasan anda mengenai cara membeli OS Windows yang Original sehingga anda tidak tertipu dalam pembelian maupun pengadaan OS Windows untuk keperluan pribadi, kantor, Sekolahan, maupun perusahaan anda