Terhitung Rabu depan (28/2/2018), menjadi batas kewajiban registrasi SIM card prabayar untuk pelanggan lama. Program ini telah dijalankan oleh pemerintah bersama operator seluler sejak 31 Oktober lalu.
Selama itu pula sudah 255.827.133 kartu seluler yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Jumlah tersebut terhitung per Kamis (22/2) pukul 10:17 WIB.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebutkan bahwa jumlah kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia itu sekitar 360 juta. Sedangkan, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, angka tersebut dilihat dari jumlah peredaran SIM card di Tanah Air.
Dasar Hukum
Program registrasi prabayar ini sejatinya telah dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2005. Namun, ketika itu program ini tak berjalan mulus.
Mengalami perubahan regulasi beberapa kali sampai saat ini yang melibatkan verifikasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Saat registrasi, pelanggan harus memvalidasinya dengan NIK dan KK.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Kenapa Harus Registrasi SIM card?
Seperti diketahui, registrasi SIM card prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju single identity number. Selain itu, sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan dari penipuan serta tindakan kejahatan yang dilakukan via seluler.
Bahkan, disebutkan bahwa registrasi prabayar ini juga dapat memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.
Wajib Divalidasi NIK dan KK
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Dikatakannya, jika validasi nomor seluler menggunakan NIK saja atau KTP saja, akan rawan disalahgunakan.
Zudan mengungkapkan, KTP warga sering dipakai di berbagai transaksi, mulai dari menginap di hotel, sampai kredit motor atau mobil. Dengan demikian, identitas tersebut telah tersebar di mana-mana.
"Jadi KTP kita sudah tersebar di mana-mana, maka diperlukan verifikator tambahan, yaitu KK karena pertimbangan tidak rumit," ujar Zudan.
SMS ke Nomor 4444
Ketua Umum ATSI Merza Fachys menyebutkan bahwa nomor 4444 adalah nomor resmi yang dibuka oleh semua operator buat pendaftaran atau aktivasi nomor pelanggan seluler baru. Dan kini, nomor itu kembali diangkat untuk registrasi yang divalidasi dengan NIK dan nomor KK.
"(Nomor 4444) dari dulu. Aktivasi atau pendaftaran SIM Card baru yang lewat SMS kan kirimnya ke 4444. Jadi, cara itu bukan hal baru kok," ujar Merza.
Sementara menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin, agar masyarakat tidak perlu khawatir saat melakukan registrasi SIM card prabayar ke nomor 4444.
"Itu nomor yang disepakati untuk registrasi prabayar dan itu tidak berbayar. Implementasi teknisnya diserahkan kepada operator masing-masing," kata Imam.
Format Registrasi
Bagi yang melakukan registrasi prabayar ke nomor 4444, ini dia format tiap masing-masing operator. Perlu jadi catatan, registrasi lewat SMS ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Pelanggan Baru
Telkomsel: SMS Reg(spasi)NIK#Nomor KK#
XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
Indosat Ooredoo: NIK#Nomor KK#
Smartfren: NIK#Nomor KK#
Hutchison 3 Indonesia (Tri): NIK#Nomor KK#
Pelanggan Lama
Telkomsel: Ulang(spasi)NIK#Nomor KK#
XL Axiata: Ulang#NIK#Nomor KK
Indosat Ooredoo: Ulang#NIK Nomor KK#
Smartfren: Ulang#NIK#Nomor KK#
Hutchison 3 Indonesia (Tri): Ulang#NIK#Nomor KK#
Selain SMS, Ada Alternatif Lain?
Ada. Pemerintah beserta operator menyediakan alternatif lain dalam registrasi prabayar, yakni melalui website, call center, dan gerai operator masing-masing.
- Untuk pelanggan kartu Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang
- Untuk pelanggan kartu Indosat Ooredoo: https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
- Untuk pelanggan XL Axiata: https://www.xl.co.id/registrasi
- Untuk pelanggan Hutchison 3 Indonesia (Tri): https://registrasi.tri.co.id/
- Untuk pelanggan Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Cek Nomor 'Siluman'
Pemerintah beserta operator juga menyediakan fasilitas untuk mengecek nomor 'siluman' atau nomor yang menggunakan data NIK dan KK tanpa persetujuan pemiliknya. Berikut cara pengecekan yang difasilitasi berbagai operator seluler:
1. Telkomsel
Via WEB https://telkomsel.com/cek-prepaid
2. Indosat Ooredoo
Via SMS dengan format
INFO#NIK kirim ke 4444
INFO#MSISDN kirim ke 4444
3. Xl Axiata
Via USSD dengan format
*123*4444#
4. Tri Hutchinson
Via WEB https://registrasi.tri.co.id
5. Smartfren
Via Web https://my.smartfren.com/check_nik.php
6. Net1 STI
Via Web https://my.net1.co.id
Belum Punya KTP?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, yang belum berusia 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, tidak ada masalah. Mereka masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan NIK.
"NIK itu diberikan sejak bayi lahir. Jadi, anak 15 tahun yang belum punya KTP masih bisa kartu seluler. Semua penduduk punya NIK dan NIK ada di dalam Kartu Keluarga (KK)," ujar Zudan di Jakarta.
Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa melihat nomor NIK yang terdiri dari 16 digit itu melalui Kartu Keluarga.
Data Pelanggan, Apa Aman?
Baik itu pemerintah maupun operator menjamin kalau registrasi prabayar ini berjalan dengan aman, begitu data yang didaftarkan.
"Operator akan sangat hati-hati menjaga dan memelihara data pelanggan. Sanksinya sangat berat sampai pidana, yang paling berat sampai pencabutan izin operasi," ujar Ketua Umum ATSI Merza Fachys.
operator seluler sudah mendapatkan ISO 27001 yang tak lain merupakan sertifikasi kepada perusahaan yang sudah terjamin akan pengamanan informasi yang diakui secara internasional.
"Sebagai perusahaan pasti menjaga data-data pelanggan," kata Merza yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Smartfren.
Sanksi Diblokir Layanan Telekomunikasi
Kominfo mengungkapkan apabila pelanggan tidak melakukan registrasi kartu seluler prabayarnya, maka akan diblokir nomor tersebut. Pemblokiran layanan ini terjadi setelah melewati masa tenggang selama 30 hari terhitung sejak 28 Februari
Kominfo menyebutkan tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet.
Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.
Sampai Kapan Registrasi?
Batas akhir registrasi SIM card prabayar dipastikan tidak akan diperpanjang oleh Kominfo. Diketahui pendaftaran kartu seluler berakhir pada 28 Februari ini.
"Saya infokan bahwa tidak ada perpanjangan batas waktu registrasi," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli
0 komentar:
Posting Komentar