Seperti diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan aturan tentang powerbank yang diperbolehkan masuk ke dalam pesawat melalui SE Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018.
Powerbank yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (Wh) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160), harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Pengamat gadget Lucky Sebastian membenarkan bahwa standar penulisan kapasitas powerbank menggunakan mAh, sama seperti pada smartphone. Pada powerbank dengan standar internasional, umumnya kapasitas Wh juga dicantumkan dengan tulisan lebih kecil.
"Umumnya sudah pasti ada mAh. Tidak semua powerbank mencantumkan Wh. Tetapi powerbank dengan standar internasional selalu ada Wh-nya juga," kata Lucky dihubungi detikINET, Selasa (13/3/2018). Mengapa powerbank untuk penerbangan disebut dalam satuan Wh, dijelaskan Lucky, hal ini dikarenakan tidak semua baterai memiliki voltage yang sama. "Baterai yang dibawa ke penerbangan bermacam-macam. Ada baterai laptop, powerbank, kamera, baterai AA, dan lain-lain. Voltage antara perangkat tersebut berbeda-beda. Standar mAh pun bisa beda-beda tiap baterai, tergantung voltage-nya. Jadi standarnya Wh. Wh = Ah x V," paparnya.
|
0 komentar:
Posting Komentar